Persepsi Publik terhadap TNI Jadi Taruhan

redpassion_large

Selama ini, TNI masih dianggap sebagai institusi yang bersifat tertutup. Apresiasi diberikan kepada TNI yang berinisiatif bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, apresiasi itu disertai harapan publik agar ke depan TNI lebih transparan dalam pengadaan persenjataan.

Saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 dilakukan berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, KPK dan TNI sepakat menyelesaikan perkara itu dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk pihak swasta yang terlibat dan pengadilan militer untuk anggota TNI.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, Minggu (28/5), mengatakan, dirinya berharap pada masa depan memang bisa diadakan pengadilan koneksitas untuk kasus-kasus pidana yang melibatkan oknum TNI. Akan tetapi, berdasarkan undang-undang, koordinasi antara TNI dan KPK sudah merupakan solusi.

“Yang penting ada transparansi karena ini akan menentukan persepsi publik terhadap TNI,” kata Charles.

Menurut Charles, apresiasi diberikan masyarakat kepada TNI yang datang ke KPK. Hal ini bisa mematahkan persepsi bahwa TNI selalu tertutup. Upaya koordinasi itu diharapkan berlanjut dengan kerja sama kasus-kasus lain.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto mengatakan, TNI ingin kasus ini segera terbongkar. Sesuai dengan landasan hukum yang ada, kerja sama antara TNI dan KPK dalam hal penuntasan perkara korupsi adalah sebatas koordinasi, bukan koneksitas. Hasil pemeriksaan masing-masing penyidik akan saling diinformasikan agar kasus pengadaan helikopter AW 101 ini bisa segera terkuak.

Dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil. POM TNI menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perwira tinggi dan perwira menengah. KPK dan TNI sudah bersama-sama menggeledah empat lokasi beberapa hari lalu. Gatot juga mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut masih merupakan hasil sementara dari awal penuntasan kasus ini.

Charles mengatakan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, lembaga tersebut tidak menangani kasus yang melibatkan anggota TNI. Pasal 41 UU itu mengatur, KPK boleh bekerja sama dengan lembaga hukum lain. Menurut dia, karena TNI masih menganut sistem peradilan militer untuk kasus-kasus pidana seperti korupsi, kasus ini tidak bisa dituntut di peradilan umum.

“Ke depan, kalau sudah reformasi peradilan militer, pengadilan koneksitas bisa lebih terbuka lagi,” katanya.

Sumber : Kompas

Video CH