Anggota Komisi I Minta Aparat TNI Pahami Tugas dan Fungsinya

Penggunaan personel prajurit TNI di luar tugasnya seperti merazia kendaraan atau truk yang mengangkut beras dan gabah sangat disesalkan. Tindakan itu dinilai melanggar UU TNI.
"Tindakan itu ngawur dan jelas melanggar UU TNI. Dalam melaksanakan fungsinya TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara bukan untuk merazia truk pengangkut beras dan gabah seperti yang terjadi di Pinrang," kata Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris di Jakarta, Senin (2/5).
Hal tersebut ditegaskan politisi PDI Perjuangan menyikapi kasus yang terjadi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pada Sabtu (30/4) lalu, belasan kenderaan pengangkut beras dan gabah ditahan di depan kantor Bulog. Lamajjakkang, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Beras dan gabah yang diangkut dalam truk ditahan belasan anggota TNI dari jajaran Kodim dan Korem atas permintaan Bulog karena alasan tidak bisa dijual diluar karena serapan perusahaan BUMN ini hingga saat ini belum terpenuhi.
Terkait pelibatan prajurit TNI tersebut, Danramil Koramil 1404-4 Paleteang Kapten Sudirman mengatakan, razia tersebut merupakan perintah langsung pimpinan agar gabah dari Pinrang tidak dijual keluar dari Bumi Lasinrang.
Menurut Charles, tindakan Bulog setempat tidak dibenarkan. Sebab prajurit TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sedangkan sebagai alat pertahanan negara, dia mengatakan TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Selain itu,TNI juga sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Charles meminta seluruh lembaga negara tak terkecuali badan-badan lainnya, memahami tugas dan fungsi utama prajurit TNI tersebut dan tidak memanfaatkan untuk keperluan lain di luar tugasnya tersebut.
"Semua komponen negara, termasuk lembaga dan badan negara memahami tugas prajurit TNI dan tidak memanfaatkan mereka untuk hal-hal di luar tugasnya yang justru dapat merusak profesionalisme prajurit TNI yang terus dibangun," katanya.
Sumber : beritasatu.com