Kader PDI Perjuangan Bela Jokowi Terkait Usul Kenaikan DP Mobil Pejabat dari BURT DPR

redpassion_large

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Charles Honoris mencoba untuk membela Presiden Jokowi terkait Perpres 39/2015 mengenai kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat. 

Sepengetahuan Charles Honoris, usulan penaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat itu berdasarkan usulan Badan Urusan Rumah Tangga alias BURT DPR. Dari BURT kemudian usulan itu dilimpahkan ke pimpinan DPR. Lalu, pimpinan DPR mengajukan kepada Presiden untuk dibuatkan Perpresnya. 

"Setahu saya, ini diserahkan ke pemerintah hanya untuk dibuatkan Perpresnya," ucap Charles Honoris kepada Kantor Berita Politik RMOL Minggu malam.

Charles Honoris setuju dengan perintah Jokowi agar kementerian harus melakukan screening terlebih dahulu sebelum menerima usulan kebijakan. Dengan begitu, akan terjaring hanya kebijakan-kebijakan yang baik dan tepat yang dapat lolos. "Saya rasa tanggapan beliau sudah benar," tandas Charles Honoris.

Dalam situs setkab.go.id dijelaskan, Perpres tunjangan ini berawal dari dari surat Ketua DPR Setya Novanto ke Presiden dengan nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 pada 5 Januari 2015. Di dalam surat itu, Ketua DPR meminta revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari Rp 116.500.000 menjadi Rp 250.000.000. Alasan diperlukannya revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan bermotor.

Dari surat itu, Seskab Andi Widjajanto mengirim surat kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015. Pada 18 Februari, Bambang membalas dengan surat bernomor S-114/MK.02/2015 yang berisi ada kenaikan tunjangan itu menjadi Rp 210.890.000. Berdasarkan pertimbangan inilah Presiden Jokowi menetapkan Perpres 39.

Sumber Rmol.co