UU Penyiaran Akan Direvisi Dan KPI Diganti Lembaga Baru

UU Penyiaran termasuk dalam daftar prioritas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu opsi dalam revisi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditiadakan dan diganti lembaga baru.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPI Yudha Riksawan di sela-sela pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar periode 2015-2018 di Bandung, Rabu (18/2).
”Dalam daftar isian masalah (DIM) Kementerian Kominfo kabinet SBY, KPI akan dihilangkan. Sebagai gantinya adalah Komisi Pengawas Isi Siaran,” katanya.
Menurut Yudha, revisi UU Penyiaran itu termasuk dalam 800 DIM yang diinventarisasi pemerintah. Hanya, apakah DIM tersebut yang akan dibahas, belum bisa dipastikan. Pihaknya berharap DIM itu tidak menjadi rujukan.
Kemunduran
Pasalnya, ia menilai materi tersebut merupakan kemunduran. Peran KPI bakal direduksi. Terlebih, lembaga baru diproyeksikan di bawah pemerintah.
”Inisiatif DPR, maunya dikuatkan. DIM ke pemerintah ada 800, dan KPI jadi salah satu masalah bagi mereka. Apakah DIM ini yang dibahas atau bukan, kami belum tahu, atau apakah memulai yang baru,” jelasnya.
Opsi lain, KPI siap melakukan pembahasan dengan Kemenkominfo. Di antaranya terkait dengan rencana pembagian kekuasaan dan kewenangan yang bersinggungan. ”Ada power sharing. Kita cari titik temu menyangkut kekuasaan serta kewenangan Kemenkominfo dan KPI,” kata Yudha.