Timwas Intelijen : Saling Dukung Jangan Saling Ganggu

Jakarta (RKCH) - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menjelaskan, rencana pembentukan tim pengawas intelijen negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. (23/6)
Marciano menegaskan bahwa keberadaan tim itu ditujukan untuk fungsi pengawasan agar fungsi intelijen tidak melampaui wewenangnya. Meski demikian Marciano menjelaskan, BIN di tingkat internal sebenarnya sudah mempunyai tim pengawas yang terus memantau kerja aparat intelijen di dalam BIN.
Adapun payung hukum pembentukan komisi tersebut yaitu Pasal 43 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3). Tim ini terdiri dari 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi.
"Tetapi sebelumnya pengawasan internal dioptimalkan. Karena kita kan juga punya pengawas internal, yaitu inspektur utama Badan Intelijen Negara. Intinya, untuk check and balances supaya BIN dalam pelaksanaan tugasnya tidak diragukan. Mereka tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Usulan pembentukan Komisi Pengawas Intelijen pertama kali diusulkan oleh Komisi I DPR seiring dengan fit and proper test yang akan dilakukan pada calon Kepala BIN yang baru, Sutiyoso," tambah Marciano. Sumber : VoaIndonesia
Anggota Komisi I Charles Honoris kepada RKCH menjelaskan, yang terpenting adalah tim ini sigap bergerak bila ada laporan dari masyarakat terkait sebuah kasus yang diduga melibatkan sebuah operasi intelijen. Tugas dan fungsi tim pengawas inipun harus dijelaskan secara gamblang supaya kinerja ke dua lembaga ini bisa saling mendukung, bukan malah saling meng-inteli dan mengganggu kerja-kerja pokok badan intelijen.
Di sisi lain Charles Honoris berharap, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mendatang harus juga mampu menjalin komunikasi yang baik dengan negara-negara sahabat, agar mampu mengatasi ancaman kelompok radikal yang bergerak lintas negara. Karena selain keamanan dalam negeri, tantangan BIN kedepan salah satunya adalah kejahatan transnasional menyangkut narkoba dan operasi transaksi keuangan.